Gampong Lam Hasan adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Indonesia. Nama Lam Hasan memiliki arti yang menarik, dengan Lam berarti dalam atau sungguh dan Hasan yang bisa diartikan sebagai pohon asan atau Kebaikan dalam bahasa Arab. Dengan demikian, nama Lam Hasan dapat dimaknai sebagai Desa Sungguh Kebaikan.
Sejarah Lam Hasan dimulai ketika daerah tersebut masih berupa hutan rumbia. Yahwa Lehat, seorang pendatang dari Nias, dianggap sebagai perintis pertama yang membuka lahan di kawasan ini. Ia kemudian menjadi pemilik tanah yang luas, yang diperolehnya dari membuka hutan dan membeli lahan dari penduduk setempat.
Sistem pemerintahan Gampong Lam Hasan menggabungkan unsur adat dan peraturan formal. Dipimpin oleh seorang Keuchik (kepala desa) yang dibantu oleh dua wakil, struktur pemerintahan juga melibatkan Imum Mukim sebagai penasehat, Tuha Peut sebagai lembaga pertimbangan, dan Imum Meunasah yang mengurus kegiatan keagamaan.
Hingga tahun 1989, aktivitas pemerintahan dilakukan di rumah Keuchik dan di tengah masyarakat karena belum adanya kantor desa yang permanen. Baru pada tahun tersebut dibangun kantor semi permanen dengan dana dari Pemerintah Daerah Tingkat II.
Gampong Lam Hasan telah mengalami perkembangan dari masa ke masa, mencerminkan perubahan sosial dan administrative di Aceh. Sejarahnya yang kaya dan sistem pemerintahan yang memadukan tradisi dengan modernitas menjadikan Lam Hasan sebagai contoh menarik dari dinamika pedesaan di Aceh.